“Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR."

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU).

"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin.

Dia juga mendorong pimpinan DPR RI segera merespons Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu agar proses pembahasan RUU PPRT segera berlanjut.

Dia menilai sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas guna menjadi undang-undang.

Adapun, berdasarkan catatan Badan Legislasi (Baleg) DPR, terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.

Dia berharap komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, termasuk RUU PPRT, tetap tinggi, sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah. "Karena menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan," ujar dia.

Baca Juga: