KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara serta pengawas Pemilu diminta untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye.

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (pemilu), yakni KPU dan Bawaslu, untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye.

"Salah satunya memperkuat kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) dalam memantau dan mengawasi aliran atau transaksi keuangan para kontestan pemilu," ucap Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1).

Bamsoet berharap agar kerja sama dengan PPATK dapat meminimalisir hingga mencegah terjadinya pelanggaran terkait dana kampanye peserta pemilu.

Selain itu, Bamsoet juga meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk lebih memerhatikan modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye tersebut. Caranya adalah dengan membentuk gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, KPU, KPK, KIP, dan PPATK dalam rangka memperkuat basis pencegahan, penindakan, hingga penanganan perkara terkait pelanggaran atau penyalahgunaan dana kampanye.

"Mengingat praktik politik uang yang marak dalam pemilu membutuhkan banyak pihak untuk menanganinya," ucap Bamsoet.

Ia meminta Bawaslu untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam rangka meminimalisasi pelanggaran dan penyelewengan terkait dana kampanye ini.

Selanjutnya, yang terpenting adalah komitmen para penyelenggara pemilu untuk terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, hingga saat penyelenggaraan pemilu. "Pasalnya, pihak penyelenggara pemilu harus terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu yang berintegritas," pungkasnya.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Bamsoet terkait PPATK yang mengungkap tujuh modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang kerap dilakukan kontestan pemilu. Salah satunya, menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sosialisasi dan Kampanye

Sementara itu, KPU berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan pembahasan seputar aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024. "Tadi, kami (KPU RI) baru rapat dengan Dewan Pers. Ada beberapa pihak yang nanti terlibat, misalkan, terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kami harus berkoordinasi dengan Dewan Pers," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat.

Saat ini, tambah Afif, aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahapan pembahasan.

Selain Dewan Pers, ia mengatakan KPU juga akan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Untuk sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, kami harus kerja sama dengan KPI," ucap Afif.

Berikutnya, ia mengatakan bahwa KPU RI menargetkan PKPU terkait dengan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 itu dapat rampung pada akhir Januari 2023 ini. "(Target nya) Akhir bulan ini," ucap Afif.

Dalam kesempatan yang sama, Afif menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilu, yakni sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu, KPU merupakan pihak yang bertugas menyusun aturan. Sementara itu, lanjut dia, pihak-pihak yang berperan dalam penindakan laporan dugaan kecurangan pada tahapan itu, di antaranya, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

Baca Juga: