Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, motif penusukan terhadap bocah perempuan sepulang mengaji di Cimahi didasari rasa sakit hati tersangka lantaran kerap mendapat ejekan dari teman-temannya karena tidak memiliki telepon genggam atau handphone.

Ibrahim menjelaskan Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical yang merupakan pelaku penusukan tega menghabisi bocah berinisial PS (12) yang menyebabkannya meninggal dunia pada Rabu (19/10).

"Jadi tersangka ingin meminjamkan hp dari teman inisial D, namun diledek sama temannya 'sudah tahun 2022 masih belum punya', temannya bilang usaha dong," katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, pada Senin (24/10).

Berdasarkan keterangan polisi, Ical diketahui menusuk PS untuk merampok telepon genggam korban ketika korban pulang mengaji dari Masjid At-Taqwa yang berlokasi di RT 06, Kelurahan Cibeureum.

Penusukan itu terjadi usai Ical diejek teman-temannya ketika hendak meminjam telepon genggam mereka. Tak terima, Ibrahim menjelaskan Ical lantas berniat mencuri milik korban anak kecil yang saat itu berjalan di sebuah gang.

Dari rekaman CCTV, Ical pun terlihat sempat berputar-putar di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tapi saat itu situasi masih ramai, kemudian dia berputar lagi sampai akhirnya menuju ke Jalan Mukodar. Itu relevan dengan data yang kita temukan dari CCTV jika tersangka ini berputar-putar di sekitar TKP," jelas Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, Ical kemudian melihat ada dua orang perempuan yang berjalan beriringan ke arah gang sempit, yang dinilai pelaku cocok sebagai sasaran pencurian.

"Dia memperhitungkan korban dan area ini sepi akhirnya tersangka turun dan mengejar korban. Saat dikejar itu korban lari tapi saat dekat langsung ditikam," ucapnya.

Setelah menyerang korban dengan cara menikam, Ical langsung menggeledah tas dan badan korban untuk mencuri telepon genggam. Namun, dia tidak menemukan barang yang diincarnya.

"Kemudian untuk motifnya juga sama, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban. Korban anak berumur 12 tahun berinisial PS," ujar Ibrahim.

Atas perbuatannya, Ibrahim menuturkan pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya pelaku, orang tua Ical juga terancam terancam pidana usai berusaha menutupi kejahatan sang anak. brahim mengatakan orang tua pelaku sempat menutup-nutupi tempat persembunyian pelaku yang menghambat proses pencarian oleh pihak kepolisian.

"Pada saat itu bertemu dan orang tuanya juga menyampaikan, untuk menyuruh yang bersangkutan kabur," ujar Ibrahim.

Akibat kejahatan tersebut, Ibrahim menyebut kedua orang tua terancam Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan. Adapun pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.

"Orang yang menyembunyikan kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan," katanya.

Baca Juga: