SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel), Moon Jae-in, pada Senin (26/3) mengusulkan sejumlah reformasi konstitusi yang isinya diantaranya adalah pembatasan kekuasaan presiden, pengurangan batas usia pemilik hak suara, serta membolehkan pemimpin negara terpilih kembali.

Berdasar sistem demokrasi yang berlaku saat ini di Korsel, seorang presiden memiliki kekuasaan yang amat besar sehingga membuka peluang terjadinya korupsi serta bisa meniadakan keterwakilan suara dari oposisi.

"Saya harus menghentikan kekuasaan presiden yang sudah bagai kaisar," kata Presiden Moon. "Saya tak memperoleh keuntungan dari perubahan konstitusi dimana presiden mendapatkan mandat kekuasaan terhadap rakyat, pemerintahan regional dan parlemen," kata Presiden Korsel yang kini berusia 65 tahun itu.

Rencana reformasi konsitusi ini merupakan salah satu janji kampanye Moon saat pemilu presiden tahun lalu. Dalam kampanyenya, Moon berjanji akan melakukan reformasi konstitusi untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 3 dekade.

Moon Jain terpilih sebagai Presiden Korsel lewat pilpres setelah pendahulunya, mantan Presiden Park Geun-hye tersingskir karena skandal korupsi yang kemudian mengungkapkan selubung hubungan antara politik dan bisnis.

Jaksa penuntut saat ini menuntut Park dengan ancaman 30 tahun penjara. Selain Park, mantan Presiden Korsel lainnya yaitu Lee Myung-bak, juga telah ditahan pekan lalu juga atas tuntutan tindak pidana korupsi.

Warisan Konstitusi

Berdasarkan prosedur yang berlaku, usulan reformasi konstitusi yang diajukan Presiden Moon harus mendapat persetujuan parlemen terlebih dahulu sebelum kemudian diajukan lewat referendum yang rencananya digelar Juni mendatang.

Jika reformasi konstitusi ini lolos dan disetujui lewat referendum, maka masa jabatan presiden selama lima tahun bisa dikurangi hingga menjadi empat tahun dan seorang petahana presiden bisa terpilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya.

Batasan masa jabatan presiden berlaku setelah terbunuhnya mendiang diktator Park Chung-hee yang tak lain adalah ayahanda dari Park Geun-hye, yang berkuasa mulai 1961 hingga 1979.

Ditangan Presiden Park Chung-hee, konstitusi yang berkenaan dengan kekuasaan presiden diubah hingga ia bisa berkuasa selamanya. Presiden Park Chung-hee juga meninggalkan warisan konstitusi dimana otoritas seorang presiden merupakan yang paling kuat dan hal ini berlaku hingga beberapa dekade berikutnya.

Selain itu pembatasan atas kekuasaan seorang presiden, reformasi konstitusi juga akan mengurangi batasan umur pemilik hak suara dari tadinya pada usia 19 tahun menjadi 18 tahun.

Perubahan konstitusi ini baru akan berlaku setelah pemilu berikutnya sehingga masih belum berlaku di era kepemimpinan Presiden Moon saat ini.

Saat konstitusi telah diubah, Presiden Korsel tak lagi memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim agung di Mahkamah Konstitusional dan penunjukkan hakim agung nantinya atas demokrasi dimana para hakim akan memilih sendiri siapa pemimpin mereka.

Tak hanya itu, karena hak grasi yang ada ditangan presiden, harus mendapat persetujuan dari komite khusus dan institusi Dewan Audit dan Inspeksi yang tugasnya mengawasi kantor kepresidenan akan bersifat dan dialihkan kewenangannya ke pihak yang independen.

AFP/I-1

Baca Juga: