Kapolresta Bandara Soetta AKBP, Viktor T Tambunan (tengah) menunjukkan barang bukti 1.470 butir pil ekstasi saat rilis di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (17/5). Polisi mengungkap penyelundupan ekstasi ke Indonesia dengan modus baru dimana pil haram tersebut dimasukan kedalam pembalut yang dikenakan oleh seorang wanita warga negara Malaysia.
Modus Baru
18 Mei 2018, 01:00 WIB
Waktu Baca 1 menit