JAKARTA - PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) menandatangani perjanjian afiliasi dengan dua anak usahanya, yakni PT Tirta Prima Indonesia (TPI) dan PT Multi Bintang Indonesia Niaga (MBIN). Perjanjian dengan TPI meliputi perjanjian jual dan beli aset, perjanjian sewa menyewa tanah, dan perjanjian layanan.

Sedangkan dengan MBIN, Perseroan memperbarui perjanjian layanan. Direktur sekaligus Sekertaris Perusahaan MLBI, Erik Pieter Mul mengatakan perjanjian tersebut terkait dengan asetaset tetap pabrik minuman non-alkohol yang akan diakuisisi oleh TPI dan selanjutnya akan menggunakan aset-aset tetap yang diakuisisi untuk produksi komersial minuman non-alkohol.

Perseroan akan menyewakan tanah yang akan digunakan untuk pabrik minuman non-alkohol ke TPI. "Untuk layanan-layanan yang disediakan oleh Perseroan, TPI, dan MBIN keduanya akan berkewajiban untuk membayar remunerasi atas biaya langsung dari layanan dengan ditambah marjin 5 persen ke Perseroan," ujar dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/7).

Berdasarkan perjanjian layanan, Perseroan akan menyediakan layanan masing-masing ke TPI dan MBIN yang termasuk advis secara umum, keuangan (termasuk akuntansi, audit internal, advis keuangan, layanan kontrol keuangan), layanan-layanan teknologi informasi, sumber daya manusia, hukum, hubungan korporasi dan komunikasi, dan layanan-layanan pengadaan.

Adapun saham TPI 99 persen dimiliki oleh Perseroan. Begitu pula dengan saham MBIN yang 99 persen dimiliki oleh Perseroan.

yni/AR-2

Baca Juga: