Semarang emarang - Mahkamah Konstitusi menolak semua atau sepuluh gugatan hasil pemilu anggota legislatif di Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa pertimbangan. "Karena semua permohonan gugatan dari Jateng ditolak, maka hampir dipastikan tahapan pemilu di provinsi setempat telah usai sebab, putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final," kata anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiuddin di Semarang, Jumat (9/8).

Putusan MK menolak permohonan gugatan hasil pileg di Jateng itu ada beberapa sebab antara lain, permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur. "Bawaslu Jateng yang ikut aktif hadir dalam proses persidangan menjadi pihak pemberi keterangan.

Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara," ujarnya sambil menambahkan KPU Jawa Tengah juga akan segera menetapkan calon legislatif terpilih.

SM/Ant/AR-3

Baca Juga: