JAKARTA - Permohonan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan calon anggota DPD daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Fatmayani Harli Tombili ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). MK berpendapat dalil pemohon meminta PSU di dua TPS Kelurahan Bataraguru tidak berasalan menurut hukum.

"Permohonan di Mahkamah semestinya benar-benar perselisihan hasil pemilu mengenai perolehan suara. Sepanjang institusi penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban masing-masing sesuai perundang-undangan, Mahkamah tidak akan mengintervensi hal itu," tutur hakim Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8).

Fatmayani dalam permohonannya meminta agar Mahkamah memerintahkan dilakukan PSU di TPS 2 dan 3 Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra. Itu disampaikan karena selisih perolehan suaranya dan caleg dengan perolehan suara terbanyak keempat hanya 222 suara.

Dalam pertimbangannya, tambah Suhartoyo, Mahkamah menyatakan pada prinsipnya tahapan pemilu, baik rekapitulasi, keberatan, rekomendasi, pemungutan suara atau penghitungan suara ulang dianggap selesai ketika KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional. Dalam persidangan terungkap fakta terhadap rekomendasi Bawaslu telah melalui proses penanganan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. Ant/N-3

Baca Juga: