MK menjamin tetap independen dalam memutus uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tetap independen dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8).

Sebagaimana perkara yang lain, kata Fajar, proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.

"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track," ujar Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan. "Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tapi beragam-ragam petitumnya itu," imbuhnya.

Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. "Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukannya lebih dulu, diregistrasinya juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Fajar enggan berkomentar terkait ramainya gugatan uji materiil UU Pemilu yang cenderung diajukan pada momentum jelang dilaksanakannya pemilu. "MK tidak berkomentar soal itu. Apakah itu tren, apakah itu kecenderungan, tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, MK harus periksa, harus adili, harus putuskan," ucap dia.

Fajar mengatakan bahwa MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk. "MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke MK, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja," ungkap Fajar.

Agenda Sidang

Sementara itu, Tim Kuasa Presiden tidak menghadirkan ahli pada sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

"Perlu kami sampaikan dari kuasa presiden, seyogianya ingin mengajukan ahli. Namun, sesuai dengan arahan pimpinan kami, maka kami batalkan, tidak untuk menghadirkan ahli, Yang Mulia," kata kuasa presiden di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Mulanya, Ketua MK Anwar Usman membuka sidang lanjutan untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Agenda sidang, kata Anwar adalah mendengarkan keterangan ahli pemohon perkara 51 dan 55, serta ahli dari kuasa presiden.

Dari pemohon pada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, ahli yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Khair Ramadhan. Namun berdasarkan laporan dari panitera, keterangan ahli dari pemohon nomor 51 tersebut diajukan secara tertulis. "Kemudian, untuk pemohon (perkara nomor) 55 tidak jadi mengajukan ahli, begitu juga untuk kuasa presiden," kata Anwar.

Kuasa presiden menjelaskan bahwa pihaknya tidak jadi menghadirkan ahli atas dasar keputusan tim kuasa presiden yang telah didiskusikan sebelumnya. "Berdasarkan dari tim kuasa kemarin kita diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak jadi menghadirkan ahli. Jadi. ini atas keputusan kuasa presiden, Yang Mulia," ucap kuasa presiden.

Baca Juga: