Pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi netral dalam menangani sengketa Pemilu 2024 pascarekapitulasi nasional yang diumumkan KPU.

JAKARTA - Pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menangani sengketa pemilu pascarekapitulasi nasional.

"Ya, di sini tentu Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK," kata Pakar Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Cecep memandang perlu Pemerintah melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres.

Selain itu, kata dia, kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Cecep, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK. "Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu," kata dia.

Pandangan berbeda dikatakan pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi. Dia mengatakan bahwa MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

Kepercayaan itu masih ada, kata Asrinaldi, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya. "Kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral," kata Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (16/3) lalu.

Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.

Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai.

Asrinaldi mengutarakan bahwa MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat. "MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi," kata dia.

Nyatakan Komitmen

Sementara itu, MK resmi melantik anggota gugus tugas dalam rangka dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

Pelantikan yang digelar di depan Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti dengan pembacaan sumpah yang menyatakan komitmen anggota gugus tugas untuk setia dan taat pada UUD 1945, menjaga integritas, bersikap disiplin, berdedikasi serta profesional.

"Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam penugasan yang baru di lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam tugas sebagai gugus tugas penanganan perkara PHPU," ucap Suhartoyo.

Suhartoyo menuturkan bahwa dirinya meyakini seluruh pegawai MK yang masuk dalam gugus tugas telah memiliki komitmen untuk menjaga kredibilitas, integritas, dan menjaga marwah kelembagaan sesuai dengan isi sumpah yang telah dibacakan.

"Saya yakin bahwa dengan momentum mengucapkan sumpah pada sore hari ini, kemudian pada rekan-rekan semua telah melekat sebuah komitmen sejak saat ini. Oleh karena itu, saya yakin teman-teman nanti juga paham kalau ada yang melanggar komitmen tadi, nanti akan ada sanksi yang menunggu di sana," kata dia.

Ia juga mengingatkan gugus tugas untuk bersiap serta menanamkan dan mempelajari kembali tugas masing-masing bagian yang pernah dipraktikkan melalui simulasi-simulasi maupun coaching clinic.

Keputusan penetapan gugus tugas penanganan perkara PHPU Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 141 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. Bertugas sebagai penanggung jawab adalah Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.

Baca Juga: