Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar kembali sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf N UU Pemilu terkait syarat pembatasan masa jabatan presiden dan wakilnya yang diajukan Perindo. Perindo meminta MK memprioritaskan putusan terhadap pasal tersebut karena ditanggal 4 Agustus sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline.

Kuasa Hukum Perindo Ricky K Margono mengatakan, berdasarkan penafsiran timnya dengan metode original intent atau melihat risalah perdebatan ketika pasal itu dibuat, memang dikatakan frase berturut-turut dan sesudahnya adalah sama saja dengan frase berturut-turut. Ia mencontohkan, jika Jusuf Kalla pernah menjadi wapres, kemudian terjeda oleh Budiono dan kembali menjadi wapres di era Jokowi. Dalam hal ini, ada periode dimana pak JK pernah terjeda oleh pak Budiono, sehingga seharusnya pak JK dapat kembali diajukan sebagai cawapres untuk satu kali lagi masa jabatannya. rag/AR-3

Baca Juga: