JAKARTA - Rencana pemerintah mewajibkan asuransi mobil dan motor dalam bentuk third party liability (TPL) mendapat kritikan keras. Pemaksaan dengan mewajibkan ikut asuransi ini militeristik, yang cenderung nanti menyebabkan inflasi naik.

"Masa dipaksa wajib? Kalau orang merasa tidak ada risikonya, ya buat apa, seperti di perdesaan. Jadi, cara-cara kekerasan ini, militeristik, yang cenderung akan menyebabkan inflasi naik," kata ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, dalam Non-Bank Financial Forum 2024 di Jakarta Pusat, pekan lalu.

Seperti dikutip dari CNN, Faisal mengatakan asuransi kendaraan bermotor mungkin teman-teman (perusahaan) asuransi senang, tapi itu semu sebetulnya.

Di lain sisi, potensi kenaikan inflasi imbas kewajiban asuransi kendaraan diperparah dengan inflasi pangan. Faisal mencatat inflasi pangan di Indonesia tinggi karena banyak bergantung produk impor.

Ia merinci 100 persen gandum di Indonesia merupakan hasil impor. Lalu, Faisal mengeklaim tiga juta ton beras, lima juta ton gula, 80 persen terigu juga dibeli dari negara lain.

Masyarakat Menderita

Faisal menyebut derita masyarakat Indonesia juga akan hadir dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Di lain sisi, presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, berencana mengerek tax ratio dari 10 persen ke 23 persen.

"Mencret ndak tuh bapak-ibu, bayangkan itu. Pajak penghasilan (PPH) mau dinaikkan lagi gak? Gak tahu saya," kata Faisal.

"Oke lapangan kerja tercipta, tapi sebagian besar informal. Sektor pekerja informal naik, lebih banyak dari pekerja formal. Ya, basis pajaknya susah," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohanes Nangoi, menanggapi kabar mengenai peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang diisukan akan segera ditetapkan, yang dinilainya bukan waktu yang tepat untuk saat ini.

"Kalau bisa jangan diterapkan sekaranglah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun," kata Yohanes pada penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7) malam.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Menurut Ogi, hal itu disebabkan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga: