Banda Aceh - Petugas AvsecBandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang hendak dibawa seorang kurir ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Penangkapan tersangka berinisial MD (40) awalnya dilakukan oleh petugas AvsecBandara SIM Aceh Besar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Senin.

Tendri mengatakan upaya pengiriman narkotika jenis sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara SIM Aceh Besar itu terjadi pada Jumat (14/10) oleh seorang tersangka dari Kabupaten Pidie.

Caranya, kata Tendri, tersangka memasukkan serbuk kristal warna putih yang berisikan 200 gram sabu dalam dua bungkus plastik bening.

Tendri menjelaskan peristiwa tersebut diketahui saat petugas mencurigai tersangka yang berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray. Kemudian mereka mendeteksi sesuatu yang janggal dari sepatu tersangka.

"Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipakainya," ujarnya.

Setelah diamankan, katanya, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan kurir yang akan mengantar sabu ke Kota Banjarmasin.

MD merupakan kurir dari AS seorang (DPO) yang menyuruhnya membawa sabu tersebut ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi.

"Ternyata narkotika jenis sabu itu awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara lain, yakni WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10) di Kabupaten Pidie. Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi mengamankan sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket "boarding pass" Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih, hitam, dan merah, serta dua unit alat komunikasi jenis handphone.

"Saat ini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," demikian Kompol Tendri.

Baca Juga: