Setelah pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal, terutama pemangkasan PPnBM, BI mengikutinya dengan memperlonggar kebijakan moneter dan makroprudensial.

JAKARTA - Pemulihan ekonomi dalam negeri terus dipacu setelah program vaksinasi Covid-19 dimulai. Pedal "gas" kini mulai diinjak oleh pembuat kebijakan di dalam negeri untuk memacu mesin pertumbuhan ekonomi yang telah lesu darah. Berbagai stimulus, baik fiskal dan moneter diluncurkan dengan harapan dapat mengakselerasi kembali kegiatan ekonomi di masyarakat.

Terkini, Bank Indonesia (BI) memperlonggar kebijakan moneter untuk mendukung stimulasi pemulihan ekonomi nasional. Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/2), memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi tetap rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah terjaga dan sebagai langkah lanjutan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.

Bank sentral juga melakukan injeksi likuiditas kepada pemerintah melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk membantu membiayai APBN 2021. Per 16 Februari lalu, BI telah membeli SBN dari pasar perdana sebesar 40,77 triliun rupiah.

Tak hanya itu, bank sentral juga memperlonggar kebijakan makroprudensial melalui relaksasi uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.

"Itu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, pemberian stimulus itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021. Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/ NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen.

Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/ rukan. Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen.

Relaksasi Kredit

Selain BI, kebijakan stimulus juga disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas berencana menerbitkan peraturan untuk merelaksasi penyaluran kredit kendaraan bermotor dari perbankan, guna melengkapi stimulus fiskal pemerintah melalui pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per 1 Maret 2021.

"Kami akan keluarkan relaksasi terkait dengan kendaraan bermotor karena pemerintah mengumumkan soal PPnBM," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana penurunan PPnBM pada kendaraan di bawah 1.500 cc secara bertahap mulai Maret - Desember 2021.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Bhima Yudisthira, menilai sejumlah langkah yang diambil pemerintah, BI dan OJK memang sudah bagus untuk mendorong pertumbuhan. Namun, langkah tersebut harus juga diikuti oleh upaya-upaya lainnya untuk mendorong peningkatan dari sisi demand (permintaan) atau konsumsi. "Jika tidak, kebijakan-kebijakan itu tak akan banyak memberi hasil," ujarnya.

Baca Juga: