JAKARTA-Merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/ atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang disosialisasikan, Senin (30/10).

"Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/ atau informasi PMSE," ungkap Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Sosialisasi Peraturan BPS No.4 Tahun 2023 di Jakarta, Senin (30/10).

Melalui peraturan ini terang Amalia, maka selanjutnya tidak ada lagi data perdagangan melalui sistem elektronik yang bersumber dari lembaga lain selain dari BPS.

"Selama inikan kita ga punya datanya sementara Thailand sudah punya, sementara penetrasi akses internet di Indonesia makin luas dan potensi ekonomi digital makin besar,"ucapnya

Kata Amalia, penetrasi akses internet Indonesia pada tahun 2022 telah mencakup sekitar 183 juta penduduk. Tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk. Hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif, untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Karena itu mempertimbangkan bahwa transaksi digital berpotensi besar menjadi akselerator perekonomian Indonesia, maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dari sana dapat dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy) yang memastikan bahwa seluruh aktor dalam ekonomi digital ini memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di tanah air.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE dan selanjutnya BPS menerbitkan

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kata Amalia, penyusunan peraturan ini telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE yang telah bekerja secara intens dalam tiga tahun ini hingga pada Maret 2023 Peraturan BPS dapat diundangkan.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH).

BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics).

Data ini terang Amalia bersumber dari e commerce dan apabila ada platform yang tidak mematuhi akan diberi sanksi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Data perdagangan online ini akan disampaikan secara triwulan dan mulai berlaku Januari tahun depan. "Saat ini kami sedang menyiapkan keputusan Kepala BPS sebagai petunjuk teknisnya,"pungkas Amalia.

Baca Juga: