JAKARTA - Badan Urusan Konsumen Jepang memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen (sekitar Rp126 miliar) karena salah mengartikan fitur keselamatan beberapa kendaraan sportnya.

Ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan, menurut badan tersebut, dikutip dari Kyodo, Selasa (12/3).

Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.

Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.

Mercedes-Benz Japan Co. meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.

Pada bulan Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.

Baca Juga: