JAKARTA-Perusahaan penyuplai BBM, PT Bahana Line meminta mitranya perusahaan pelayaran, PT Meratus Line untuk menyelesaikan tanggungannya sebesar 50 milliar rupiah. Mitranya tersebut dianggap mengulur ulur waktu untuk melunasi utangnya.

Buntut dari tak kunjung dilunasinya utang, PT Meratus Line terancam di pailitkan. Permohonan pailit ini diajukan oleh pihak PT Bahana Line seiring adanya permohonan pengakhiran proses PKPU.

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut pada hakim pengawas dan hakim pemutus, pada Selasa (1/11). "Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas," ungkapnya melalui keteranyannya, Rabu (2/11).

Permohonan pengakhiran PKPU terpaksa diajukan lantaran selama masa proses PKPU hingga PKPU Tetap ini, pihak Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggungannya.

Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.

Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja.

Dalam proses PKPU Tetap itu, PT Bahana Line justru melihat bahwa PT Meratus Line diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan oleh Meratus.

Proposal hingga kini belum diberikan oleh pihak Meratus. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya.

Sementara itu, dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini ditolak hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.

"Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada," pungkasnya menjawab permohonan kuasa hukum PT Meratus Line yang diwakili oleh Yudha Prasetya and partners.

Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Malah justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.

Intinya kuasa hukum Meratus mengklaim punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Mereka (Bahana) yang beritikad buruk dengan mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yang akan dibahas ditanggal 8 nanti.

PT Meratus telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU. Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Baca Juga: