Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan jumlahi calon jemaah haji berusia 65 tahun ke atas yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 berjumlah 50.630 orang.

Informasi ini disampaikan Yandri dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR bertempat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/4) malam.

"Ada sedikit persoalan di tanah air karena lebih 50 ribu yang tertunda tahun 2020 berusia sama atau di atas 65 tahun," kata Yandri.

Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi telah membuka kuota haji pada tahun ini. Jumlah jemaah yang diperbolehkan maksimal 1 juta di luar warga Arab Saudi. Namun, Arab Saudi menyebutkan bahwa program haji ini berlaku bagi jemaah yang berusia di bawah 65 tahun.

Pada 2020, kuota dasar jemaah haji Indonesia yang mengalami penundaan keberangkatan akibat Covid-19 sebanyak 221.000 orang. Namun menurut Yandri, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji.

Meski demikian, Pemerintah sudah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pemerintah akan tetap menyiapkan jumlah kuota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana 8 persen di antaranya ditujukan untuk haji khusus tahun ini.

"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," ujar Hilman dalam keterangan resminya, Selasa (12/4).

Dirinya juga menegaskan untuk memberangkatkan jemaah haji yang telah melunasi BPIH tersebut pada 2020.

"Sudah jelas, prinsip 'first come, first serve' tidak dapat ditawar lagi. Mereka sudah melunasi Bpih, mengantre, dan tertunda berangkat selama 2 tahun," tutur Hilman.

Selain berusia di bawah 65 tahun, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengharuskan calon jemaah dari luar Arab Saudi telah menerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku dalam periode waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: