Melalui hasil rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon terpilih pada Minggu (30/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan secara resmi pasangan No urut 01, Joko Widodo dan KH. Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu Serentak 2019.

Dalam acara penetapan presiden dam wakil presiden terpilih, paslon capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak nampak datang. Namun Anggota KPU Wahyu Setiawan menyatakan, rapat pleno terbuka tersebut memang tidak mewajibkan para paslon hadir. Meskipun ungkap Wahyu, KPU sangat berharap para paslon hadir.

Rapat pleno terbuka KPU dengan agenda penetapan pasangan terpilih tersebut merupakan rangkaian akhir dari proses panjang penyelenggaran Pemilu serentak, dalam hal ini pemilihan presiden (pilpres) karena masih ada sejumlah gugatan terkait keterpilihan anggota DPR dan DPRD. Proses akhir di KPU juga tidak lepas dari proses di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penjaga keadilan dan tempat memutus perkara sengketa hasil pilpres.

Sebagaimana diketahui, pasangan no urut 02 Prabowo-Sandiaga telah mengajukan gugatan ke MK dan selama sekitar 2 pekan, MK melakukan sidang. Gugatan pasangan Prabowo-Sandi yan g pada intinya menyatakan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM, dalam proses persidangan, tak terbukti. MK pada sidang pembacaan putusan, Kamis (27/6) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.

Terlepas dari berbagai kontroversi dan wacana yang sebelumnya digulirkan kubu Prabowo-Sandi yang tidak akan melakukan gugatan ke MK dan lebih memilih jalan gerakan people power, pada batas akhir pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres, akhirnya berubah haluan dan kemudian mendaftarkan gugatan. Langkah ini disambut banyak pihak, sebab inilah jalan konstitusional yang harus ditempuh peserta pilpres jika tidak menerima hasil yang telah dihitung oleh KPU sebagai penyelenggara.

Melalui jalan konstitusional itulah, baik kubu 02 maupun kubu 01 dan tim hukumnya diuji untuk mengajukan seluruh bukti-bukti terkiat gugatan. Tak kalah penting adalah pihak termohon baik KPU dan Bawaslu dan uga pihak terkait. Karena disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi, maka rakyat di seluruh Indonesia dapat melihat dan menyaksikan bagaimana demokrasi konstitusional di Indonesia dilaksanakan semuai koridor hukum. Ini proses pembelajaran yang amat berharga bagi seluruh elemen bangsa, terutama yang ingin terjun dalam kontenstasi pilpres dan juga pemilu.

Dalam ruang ini kita pun mengajak semua tim sukses, pendukung, relawan, dan mereka yang selama ini aktif dalam proses dukung mendukung pasangan capres, untuk bersatu kembali dan memulai kehidupan baru yakni mendukung pasangan terpilih yang sudah ditetapkan KPU. Jika kita bisa move on dan menyatukan barisan dalam satu pemerintahan yang terpilih dan resmi, dunia akan melihat Indonesia sebagai negara demokrasi besar yang makin dewasa. Bukan tidak mungkin Indonesia akan jadi contoh bagaimana proses demokrasi yang diwarnai dengan berbagai intrik dan persaingan keras, bisa berakhir dengan manis.

Sikap demokrat dan kedewasaan para elite, pemimpin, dan politisi, serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan ketika negara memilih jalan demokrasi konstitusional. Mengapa, dalam pilihan ini, persaingan dan kontestasi memang sah, tetapi ketika proses itu sudah berakhir dan pemenang sudah ditetapkan, maka kita harus menerima. Mengapa? Dalam demokrasi khususnya pilpres, pasti ada yang kalah dan menang. Dalam Pilpres 2019 pasangan Jokowi-KH Ma'ruf ternyata mampu memenangkan pemilihan.

Mari kita sambut presiden dan wakil presiden terpilih. Mari kita dukung program-programnya dan kita awasi pemerintahannya agar tidak melenceng dari koridor hukum dan kontitusi yang telah kita sepakati.

Baca Juga: