JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan terlalu banyak peraturan yang tumpang tindih. Maka, Penyederhanaan regulasi menjadi sangat penting. Harus dilakukan.

"Berdasarkan data yang ada dari tahun 1946 sampai saat ini terdapat sekitar 39.807 regulasi, " kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (30/7).

Tjahjo pun lantas merinci puluhan ribu regulasi yang ada di Indonesia. Kata dia, untuk jenis peraturan pusat, berdasarkan data yang ada tercatat sejumlah 3.674 aturan. Lalu, Peraturan Menteri sebanyak 15.974 aturan. Peraturan lembaga pemerintah non kementerian sejumlah 4.237 aturan. Dan Peraturan Daerah (Perda) tercatat sejumlah 15.982 aturan.

"Data ini juga memperlihatkan bahwa kita sudah terlalu banyak memproduksi peraturan-peraturan yang tumpang tindih sehingga memang perlu kita sederhanakan," ujarnya.

Tjahjo menambahkan penyederhanaan regulasi ini sangat penting untuk mengurangi jerat aturan. Sehingga membuka peluang untuk melakukan inovasi sepanjang diperlukan untukmemberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mengurangi tumpang tindih dan kontradiksi antar satu aturan dengan aturan lainnya.

Ada pun penyederhanaanregulasi, kata Tjahjo, dilakukan melalui beberapa upaya. Pertama, mengidentifikasi berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing. Lalu menghapus yang sudah tidak berlaku. Mengidentifikasi yang saling berbenturan baik peraturan teknis maupun yang lebih tinggi, termasuk peraturan yang bersifat lintas sektoral.

"Kedua, pengajuan rancangan UU tidak boleh secara tegas atau eksplisit menyebutkan pembentukan kelembagaan tertentu dengan nomenklatur yang disebutkan.secara jelas," katanya.

Upaya yang ketiga, lanjut Tjahjo, menyederhanakan berbagai peraturan yang terkait dengan pelayanan perizinan. Upaya lainnya, dengan melakukan penyederhanaan organisasi.

"Penyederhanaan organisasi ditujukan untuk mengurangi hierarki proses pengambilan keputusan, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan tanpa mengurangi hak-hak mereka yang sudah menduduki jabatan eselon III, IV dan V," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Dengan cara seperti ini, Tjahjo berharap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan akan semakincepat dan dinamis. Dan yang tidak kalah penting adalah upaya menata organisasi dan tata laksana.

"Untuk merespons arahan Bapak Presiden, diperlukan pemerintahan yang lincah (agile), bergerak cepat, adaptif terhadap perubahan.lingkungan global. Karena itulah, perlu didukung dengan penataan organisasi danpenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," katanya.

Lalu Tjahjo pun membeberkan langkah-langkah untuk mempercepat penerapan SPBE. Langkah pertama, dengan mempercepat penerapan aplikasi umum yang meliputi integrasi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, kinerja dan monev, integrasi layanan kepegawaian antara BKN dan instansi pemerintah,integrasi layanan kearsipan dinamis serta integrasi pengaduan pelayanan publik.

"Kedua, mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi informasi, yang mencakup Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah," kata mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: