JAKARTA - Banyak birokrat yang berpikir, jabatan struktural adalah hal yang sangat penting. Maka, jabatan struktural pun selalu jadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat.

"Nah, pola pikir birokrat seperti itu segera diubah dengan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang lebih mengedepankan kompetensi individu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (18/6).

Kata Tjahjo lagi, harus diakui, banyak birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural. Dan selalu beranggapan, bahwa yang menduduki jabatan struktural akan memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat. Maka, dengan mindset seperti ini, ASN atau Aparatur Sipil Negara seringkali cenderung meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya. Padahal, tugas utama setiap ASN adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Nah, melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Maka, kata dia, pemerintah kemudian menggulirkan kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level. Kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang. Sebab jika hierarki terlalu panjang bakal enghambat proses pelayanan publik.

"Kita tentunya berharap penyederhanaan birokrasi menjadi dua level akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi. Termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya," kata dia.

Namun, lanjut Tjahjo, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level tidak boleh asal-asalan. Tidak kemudian hanya sekedar memindahkan kewenangan dari struktural ke fungsional. Namun harus dengan pertimbangan matang.

"Ini sangat penting untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional. Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi jabatan fungsional rasa struktural," tukasnya.

Baca Juga: