JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumol menegaskan upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan. Termasuk di dalam situasi pandemi saat ini.

"Penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (13/7).

Ia pun mengingatkan, di masa pandemi ini instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

"Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja," katanya.

Hal lain yang diingatkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan penggunaan kendaraan dinas. Terkait ini ia mengingatkan agar setiap satuan kerja mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Jangan sampai kendaraan dinas itu disalahgunakan. Apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Saya mengingatkan kepada setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," ujarnya.

Selain itu, Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran. Dan itu bisa kena hukuman disiplin. Karena itu ia meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaan kendaraan dinas.

"Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomoor 11 Tahun 2017," katanya.

Hal lain yang diingatkan Menteri Tjahjo adalah soal penggunaan pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara. Kata dia, penggunaan pakaian dinas ASN harus sesuai dengan ketentuan yang diatur Peraturan Menpan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

"Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Jadi seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing," tukasnya.

Baca Juga: