JAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi, tidak sekedar menindak para pelaku korupsi. Tapi, lebih penting dari itu, upaya pemberantasan korupsi, harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.
Pendapat tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (25/4).
Menurut Tjahjo, sampai saat ini, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diukur dari banyaknya orang tertangkap tangan melakukan korupsi.
"Sukses KPK diukur dari sebanyak-banyaknya orang dipenjarakan karena korupsi," kata Tjahjo.
Pada akhirnya, kata dia, KPK dipersonifikasikan sebagai "monster hukum yang siap menerkam para koruptor setiap saat". Personifikasi ini secara psikologis menjadikan suasana aspek jera bagi sebagian penyelenggara pemerintahan yang karen salah dalam kebijakannya, menjadi tersangka korupsi atau setidaknya menjadi kontra produktif dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
"Untuk itu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi sebagai UU hadir untuk mengedepankan kepatuhan hukum dari pada penegakan hukum," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tjahjo, tata kelola pemeritahan yang baik, sistem peringatan dini korupsi berjalan dengan baik. Dan, didukung berjalannya sistem akuntabilitas pemerintahan. Ini yang menjadi ukuran baru. Dengan itu sistem pencegahan korupsi itu jalan.
"Walaupun demikian penegakan hukun tetap dilakukan apabila sesuai dengan bukti permulaan yang sah," katanya.
Menteri Tjahjo menambahkan, seseorang ditangkap denga tuduhan tindak pidana korupsi, jika memang ada bukti permulaan yang sah secara hukum. Tjahjo masih yakin dan percaya, KPK tetap independen tanpa pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi.
"Bagi siapa pun yang telibat dalam tindak pidana korupsi, saya yakin KPK independen. Hal ini terbukti OTT tetap jalan bagi para koruptor," tukasnya.
Kata Tjahjo lagi, seringkali banyak pihak lupa, bahwa dalam filsafat hukum, kepatuhan hukum lebih tinggi daripada penegakan hukum.
Oleh karena itu KPK saat ini fokus untuk menguatkan fungsi pencegahan korupsi, dimana sedini ditanamkan untuk tidak mau berbuat korupsi. Orang diingatkan. Sistem pengawasan dikuatkan.
"Tuduhan terhadap Presiden mengkerdilkan KPK nampakya tidak beralasan, karena KPK sampai sekarang tidak kehilangan taji-nya dalam pemberantasan korupsi. KPK tetap kuat karena dijaga independensinya. Bahkan KPK lebih kokoh sebagai lembaga yang lebih berkeadilan dalam penegakan hukum untuk melawan korupsi, termasuk fungsi kontrol terhadap KPK lebih jelas," ujarnya.