JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran untuk seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pun menegaskan seleksi Guru PPPK bebas KKN. Dan tidak dipungut biaya.

"Seleksi Guru PPPK bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Rabu (14/4).

Menurut mantan Menteri Dalam Negeri tersebut, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh instansi penyelenggara seleksi guru PPPK tahun 2021. Beberapa hal yang perlu disiapkan itu antara lain mekanisme pelaksanaan yang memperhatikan protokol kesehatan, pembentukan Panitia Seleksi Instansi. Kemudian seleksi harus menerapkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya.

"Panitia seleksi juga harus menyediakan portal pengaduan seleksi," ujarnya.

Mantan Anggota DPR enam periode ini juga tidak lupa merinci dokumen atau persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan pendaftar seleksi guru PPPK. Kata dia, dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi guru PPPK tahun 2021 antara lain, pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.

"Ada pun pendaftarannya dilakukan pada Mei-Juni 2021. Dan, untuk seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021," katanya.

Setelah itu, kata dia, tahapan pengumuman, pemberkasan, penetapan NIP yang akan dilakukan pada akhirAgustus 2021 hingga September 2021. Sedangkan, untuk seleksi tahap II dilakukan pada awal Oktober 2021.

"Untuk jadwal pengumuman, pemberkasan, penetapan NIP akan dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 hingga November 2021. Dan untuk seleksi tahap III akan dilakukan pada awal Desember 2021 dengan jadwal pengumuman, pemberkasan, penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Desember 2021 hingga Januari 2022," tuturnya.

Pendaftaran seleksi guru PPPK tahun 2021 lanjut Tjahjo akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi juga dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud.

"Untuk lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan, karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya. Yang pasti, seluruh kegiatan seleksi Guru PPPK diselenggarakan dengan tetapmemperhatikan protokol kesehatan yang berpedoman pada KeputusanMenteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 TentangProtokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum DalamRangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19," kata Tjahjo.

Baca Juga: