JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran yang baru saja diterbitkan adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Tjahjo, surat edaran ini diterbitkan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

"Makaperlu ditetap Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (24/9).

Dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan, lanjut Tjahjo, ada beberapa poin yang mesti diperhatikan. Pertama, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama PPKM disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home).

"Kedua, dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut," katanya.

Hal-hal yang harus diperhatikan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah, kata Tjahjo, antara lain penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor esensial dan kritikal dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19. Kemudian pelaksanan tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2021.

"Dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawal yang bersangkutan," ujarnya.

Hal lainnya yang harus diperhatikan, kata dia, pelaksanaan penyesuaian sistem kerj tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh Instansi pemerintah perlu melakukan beberapa hal.

"Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai," katanya.

Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga,menggunakan media informasi untuk penyampalan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Dan yang kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menteri Tjahjo mengatakan, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkannya,Pejabat Pembina Kepegawaian diingatkan untuk selalu berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian mesti memastikan pegawai ASN di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kemudian, selalu mendorong pegawai ASN mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk vaksinasi Covid-19.

"Juga memastikan, pegawai ASN mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada smartphone yang dimilikinya. Menggunakan scan digital code (OR Code) yang terintegrasi dengan platform Pedulilindungi sebaggai sarana untuk melakukan pemeriksaan (skrining) dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor. Dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing," tuturnya.

Serta yang tidak kalah penting, kata Tjahjo, menerapkan disiplin protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun. Menteri Tjahjo juga mengatakan, pada saat surat edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: