JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdekatan dengan hari libur lain untuk sementara ditiadakan. Kebijakan ini diambil menyikapi makin melonjaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (20/6).

Menteri Tjahjo pun lantas menjelaskan maksud dari kebijakan ditiadakannya hak cuti ASN. Kata dia, pengertian cuti ASN inj ditiadakan, jangan sampai saat hari Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasanya libur, nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Iniyang dilarang."Cari cuti hari lain saja," ujarnya.

Sementara terkait dengan tidak ada istilah cuti bersama, Tjahjo mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19.

"Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Presiden, arahan Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada," ujar Tjahjo.

Ditambahkannya,cuti merupakan hak setiap ASN. Namun dalam kondisi pandemi dan saat ini penularan virus terus melonjak maka cuti yang diminta atau diajukan ASN yang berdekatan dengan hari libur nasional sementara ini ditiadakan. Ia pun meminta agar ASN tidak mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.

"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin. Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuhnya.

Menteri Tjahjo juga mengungkapkan, jika sampai saat ini kini tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah. Hal ini semata agar pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan.

"Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020. Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayahnya. Sementara kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) dengan persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pada hari Jumat (18/6), Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Menaker, Ida Fauziyah, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Penandatanganan SKB Tiga Menteri ini disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menurut Menko PMK, Muhadjir, pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui SKB Tiga Menteri yang diteken pada 18 Juni 2021. Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir usai memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kemenko PMK.

Ada pun hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang awalnya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Sementara untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

"Perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas. Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021," tutur Muhadjir.

Ketetapan soal perubahan hari libur dan cuti bersama lebih rincinya tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yakni Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Menteri Muhadjir menambahkan, perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian melonjak. Diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.

Baca Juga: