JAKARTA - Jangan korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, jangan korupsi dan ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi merupakan instruksi pertama dari tujuh instruksi Presiden Joko Widodo saat masa awal pembentukan kabinet Indonesia Maju. Instruksi ituyang harus dipegang teguh oleh para anggota kabinet dan jajarannya.
Menteri Tjahjo mengatakan hal itu saat menjadi keynote speaker di Webinar Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertajuk Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?, seperti dilihat Koran Jakarta dari kanal Youtube KPK, di Jakarta, Jumat (24/9).
"Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden tersebut Kemenpan RB telah melakukan berbagai upaya perbaikan sistem dan berkolaborasi dengan KPK," katanya.
Salah satu bentuk kolaborasinya, lanjut Menteri Tjahjo, adalah saling berbagi peran. Khususnya dalam kontekspenguatan sistem dan pengawasan dalam implementasi manajemen ASN. Ia juga menegaskan, kebijakan yang sudah ada dan tantangan ke depan yang dengan cepat berubah harus disesuaikan dengan strategi percepatan. Serta rencana kebijakan yang andal, gesit, lincah (agile).
"Terutamanyadalam aspek sistem karier dan manajemen talenta," ujarnya.
Maka, kata dia,dalam kontek pengisian jabatan di pemerintahan sangat penting syarat untuk memastikan jabatan itu diduduki oleh orang yang tepat. Menurut Tjahjo, ada dua syarat dua syarat mutlak untuk dapat menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Dua syarat mutlak itu adalah kompetensi dan kinerja menjadi.
"Tidak boleh ada syarat menyimpang yang dilibatkan kala seseorang akan menduduki jabatan tertentu. Jadi para aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan harus berkeyakinan bahwa tidak ada persyaratan lain yang dibutuhkan oleh seorang ASN untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan, selain karena kompetensi dan kinerjanya," kata mantan anggota DPR enam periode tersebut.
Menurut Tjahjo, sistem karier dengan pendekatan manajemen talenta saat ini mestinya mampu memastikan talenta terbaik yang akan mengisi jabatan-jabatan strategis di pemerintahan yang didukung dengan pengawasan prinsip meritokrasi.
"Prinsip meritokrasi ini penting untuk memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya. Hal ini tentu dilakukan tanpa membedakan ras, golongan, apalagi siapa yang mampu membayar lebih," katanya.
Dalam webinar itu juga, mantan Menteri Dalam Negeri tersebut mengungkapkan keprihatinannya karena masih saja ada praktek jual beli jabatan yang dilakukan. Tentu, ini jadi keprihatinan bersama di tengah komitmen dan upaya memerangi korupsi. Pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk terus memperbaiki efektivitas pemerintahan. Sehingga birokrasi berkelas dunia dan visi Indonesia Emas 2045 bisa diwujudkan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dengan manajemen ASN yang baik menjadi salah satu cara untuk pencegahan jual beli jabatan. Dan apabila manajemen ASN diletakkan pada posisi yang tepat serta dipedomani, dijadikan sebagai tata cara disiplin pengelolaan ASN, ia yakin jual beli jabatan bisa dicegah.
"Pada prinsipnya kita diwajibkan untuk menjalankan asas pemerintahan yang baik. Apabila seleksi jabatan, pembinaan SDM dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif, dan kejujuran, maka pastilah saat menempatkan seseorang akan dicari setepat mungkin," kata Firli.