JAKARTA - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk mendorong agar ASN jadi teladan dalam pencegahan Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran yang diterbitkannya dalam rangka meningkatkan peran pegawai ASN untuk ikut terlibat aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Maka dipandang perlu menetapkan SE Menpan RB tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo menambahkan, di surat edaran yang baru saja diterbitkannya ditegaskan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M.

"Pertama wajib menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu atau physical distancing. Keempat, menjauhi kerumunan dan yang kelima membatasi mobilitas dan interaksi," katanya.

Hal lain yang ditekankan dan perlu diperhatikan para ASN dalam surat edaran yang sama, kata Tjahjo, saat para ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor harus tetap memperhatikan protokol Kesehatan di tempat kerja.

Protokol kesehatan di tempat kerja itu antara lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba di kantor, meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama di area kerja, secara rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi.

"Kemudian membersihkan meja atau kerja dengan disinfektan. Menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter. Mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk ke ruang kerja. Tidak berjabat tangan dengan pegawai lainnya. Mengenakan masker double sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas, dan pada saat makan, agar dilakukan di meja atau area kerja masing- masing, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antar pegawal," katanya.

Dalam surat edaran tentang gerakan disiplin pegawai ASN disiplin protokol kesehatan, lanjut Tjahjo, para ASN juga harus menerapkan protokol kesehatan saat tiba di tempat tinggal ataurumah.Protokol kesehatan yang harus diterapkan, tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersih kan diri seperti mandi dan mengganti pakaian kerja. Kedua, mencuci pakaian dan masker kain dengan deterjen. Ketiga, masker sekali pakai agar digunting dan dibasahi disinfektan sebelum dibuang agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

"Keempat membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktivitas di kantor seperti telepon genggam atau gawal, kacamata, tas yang telan digunakan," katanya.

Ada pun penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang ia uraikan dan ada dalam surat edaran secara teknis berpedoman pada kebijakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam surat edaran yang sama, ia sebagai Menpan RB mendorong ASN untuk berperan aktif dan jadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pertama, mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi," ujarnya.

Kedua, ikut serta dalam mensosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Di surat edaran juga ditekan agar ada optimalisasi peran pusat krisis di lingkungan instansi Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah.

"Karena itu Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

"Dalam pelaksanaan surat edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian agar meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga: