JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi lembaga yang telah mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi dua level. Menteri Tjahjo pun menyebut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi di kantor pusatnya.

Menurut Tjahjo, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yangmengamanatkan agar struktur kelembagaan pemerintah dipangkas hingga menjadi dua level, Kemenpan RB telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan sejumlah kebijakan terkait penyederhanaan birokrasi dan melakukan penataan organisasi pada kementerian atau lembaga dengan menghapus jabatan struktural. Dan mengalihkannya menjadi jabatan fungsional.

"Karena itu saya juga menyampaikanapresiasi kepada BP2MI sebagai salah satu lembaga yang telah mengimplementasikan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada level kantor Pusat. Melalui implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, terdapat perubahan model kebijakanbirokrasi konvensional menjadi birokrasi baru," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (7/11).

Menteri Tjahjo melanjutkan, kebijakan reformasi birokrasi pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah mulai secara konsisten diterapkan pasca terbitnyaPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB) 2010-2025. Saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki fase ketiga. Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan antara lain masih adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga.

"Proses kerja yang ada dalam organisasi mampu menjadi guidance dalam pencapaian tujuan organisasi, aspek sumber daya manusia aparatur yang berhubungan dengan profesionalitas ASN, masih rendahnya tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan masih tingginya tingkat pengaduan masyarakat, dan yangterakhir yaitu masih terdapat permasalahan sistem pengendalian internal dan masih tingginya tindakpidana korupsi," katanya.

Sebagai strategi awal, kata Tjahjo, pelaksanaan reformasi birokrasi perlu dimulai dari pintu gerbang reformasibirokrasi yaitu perubahan kelembagaan birokrasi pemerintah. Selanjutnya arsitektur tata kelola pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menerapkan prinsip social, mobile, analytics, radical openness, dan trust. Selain itu, sangat penting juga untuk menciptakan budaya dan manajemen SDM yang mampu memberikan pelayanan proaktif sesuai kebutuhan publik.

"Oleh karena itu, struktur organisasi, tata kelola, dan budaya dan manajemen SDM merupakan tiga elemen strategis reformasi kelembagaan dan birokrasi dalam rangka mewujudkan visi Indonesia 2045," ujarnya.

Kata Menteri Tjahjo, dalam kondisi yang konvensional, organisasi birokrasidicirikan dengan beberapa hal. Pertama, jabatan Individu sebagai unit dasar organisasi. Kedua jenjang karir berdasarkan struktur. Ketiga, keputusan dari atas ke bawah, informasi daribawah ke atas (sentralisasi). Keempat, penilaian kinerja dan reward terstandar. Kelima, menekankan pada struktur. Keenam, orientasi kontrol atau kaku, hanya berdasarkan prosedur.

"Sementara pasca diimplementasikannya kebijakan penyederhanaan birokrasi, paradigma organisasi birokrasi dicirikan dengan pertama, tim sebagai unit dasar organisasi atau kumpulanindividu dengan aneka kemampuan (multiskilled)," ujarnya.

Kedua, kata dia, jenjang karir fleksibel atau bersifat fungsional tertentuberdasarkan keahlian. Ketiga, keputusan dibuat dimana informasi berada atau desentralisasi. Keempat, penilaian kinerja dan reward sesuai karakteristik pekerjaan. Kelima, menekankan pada proses. Keenam, orientasi otonomi atau berdasarkan kinerja dan hasil.

"Melalui strategi pengorganisasian tersebut diharapkan organisasi kementerian atau lembaga semakin lincah dalam pelayanan kepada publik dan pencapaian tujuan pembangunan nasional, khususnya penciptaanpelayanan penempatan yang mudah dan cepat," kata mantan Sekjen PDIP tersebut.

Baca Juga: