Semua pihak terkait, khususnya pemerintah daerah diminta untuk mempercepat retribusi tanah objek reforma agraria.
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya meminta pemerintah daerah untuk mendukung percepatan retribusi Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA.
"Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Sampai Desember 2022telah berproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta hektare atau sebesar 68 persen dari target," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Pada 19 Januari 2023, KLHK menggelar rapat koordinasi kegiatan prioritas nasional percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA yang berlokasi di Jakarta.
Tahun lalu, realisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487 hektare, sebagaimana surat keputusan untuk sebanyak 36 SK di 36 kabupaten dengan luas 66.265 hektare yang ditindaklanjuti kemudian menjadi sertifikat tanah.
"Dalam rangka mendukung percepatan program TORA pada tahun 2023 akan seluas 123.550 hektare di 13 kabupaten dan kota untuk menjadi sertifikat tanah," kata Siti.
Iamenyampaikan rapat koordinasi itu sekaligus sosialisasi kepada wakil gubernur selaku pengambil kebijakan operasional lapangan, khususnya terkait dengan usulan pembangunan bagi masyarakat yang mengaitkan dengan kerja produktif masyarakat, sekaligus warga mendapatkan tanah dari negara dengan kebijakan presiden mendapatkan sertifikat tanah berasal dari hutan yang sudah tidak lagi ada hutan.
Menteri Siti menjelaskan kehadiran TORA dan Hutsos jelas telah menurunkan tensi konflik tenurial di lapangan dan pemerintah akan terus menyelesaikan dengan langkah-langkah percepatan. Bila perlu bisa dibangun bagian penanganan menurut wilayah yang akan dikelola dan dipimpin oleh Dirjen PKTL dan Dirjen PHL.
Dalam rapat tersebut hadir para wakil gubernur seluruh Indonesia yang didampingi oleh para kepala dinas yang membidangi kehutanan di tingkat provinsi, perwakilan kementerian dan lembaga, pejabat eselon I dan II KLHK, serta Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).