JAKARTA - Deforestasi di Indonesia menurun tajam di era pemerintahan Presiden Jokowi, yang itu jelas dari citra satelit. Hasil itu sejalan dengan upaya-upaya yang cukup gigih dan keras dilakukan pemerintah dan masyarakat termasuk dorongan aktivis di tingkat lapangan, terutama dengan penegakan hukum dan pengendalian regulasi seperti moratorium.

"Tidak tepat bila hasil kerja keras itu kemudian direka-reka dengan membangun justifikasi atas alasan metode, yang menghasilkan data yang menjadikan rancu. Kerancuan ini tidak saja memanipulasi data, tetapi lebih fatal dan menjadi buruk kepada perkembangan dunia akademik bidang studi kehutanan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (4/6) malam.

Oleh karena itu, Menteri Siti memerintahkan Kepala Biro Humas, Nunu dan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Belinda yang secara teknis menangani untuk menjelaskan bagaimana metode, definisi, dan batasan dijelaskan ke ruang publik. Ini diperlukan supaya masyarakat mendapatkan informasi yang adil. Dalam pengelolaan hutan di Indonesia, hutan primer dan sekunder merupakan bagian dari hutan alam.

Mengacu Aturan

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Belinda Arunarwati Margono menjelaskan hal tersebut mengacu pada beberapa aturan, termasuk Perdirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.P.1/VII-IPSDH/2015, Do ku m e n FREL 2016, SNI 8033, 2014, dan SNI 7645-1, 2014.

"Hutan primer didefinisikan sebagai seluruh kenampakan hutan yang belum menampakkan bekas tebangan/gangguan. Sedangkan seluruh kenampakan hutan yang telah menampakkan bekas tebangan/gangguan disebut hutan sekunder. Secara sederhana, hutan alam merupakan gabungan antara hutan primer dan hutan sekunder. Sedangkan hutan mencakup hutan primer, hutan sekunder, dan hutan tanaman," papar Belinda.

Menurut Belinda, menyamakan terminology primary forest yang dipakai Global Forest Watch (GFW) yang merupakan hutan dengan kerapatan tutupan pohon minimum 30 %, dengan hutan primer sesuai definisi Indonesia adalah kurang tepat. Bila memperhatikan batasan tersebut, yang dinamai primary forest sesungguhnya adalah hutan alam (mature natural forest) dan tidak sama dengan definisi hutan primer yang digunakan Pemerintah Indonesia c.q Kementerian LHK. Perbedaan terminologi ini harus diluruskan karena pengertiannya yang beda dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda. n sur/N-3

Baca Juga: