Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta hadir dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemekaran Papua jadi tiga provinsi.

Hal itu diutarakan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Komaruddin Watubun dalam rapat Komisi II DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pda Rabu (22/6).

"Meskipun kita sudah setuju semua, kalau kita kunjungan ke sana juga tidak banyak hal yang berubah, tapi dari kita sepakat untuk Menkeu kita undang. Itu penting," kata Komaruddin.

Kehadiran Sri Mulyani dinilai Komaruddin penting untuk menjelaskan terkait anggaran dalam pelaksanaan pemekaran Papua.

"Harus tetap kita undang Menkeu supaya ada penjelasan dari menkeu soal keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi khusus ini. Karena kalau tidak, ya, nanti juga ada masalah dalam pelaksanaannya," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Menurut Doli, kehadiran Sri Mulyani sebagai Menkeu menjadi krusial untuk mengantisipasi adanya masalah dalam pelaksanaan pemekaran Papua.

"Nah karena ini khusus, otonomi khusus Papua, tolong sampaikan ke Ibu pada pembahasan terakhir pendapat pemerintah, tolong hadir supaya semua bisa menjawab. Ini kalau nggak dijawab, bisa menimbulkan masalah baru, tolong sampaikan ke Ibu itu," ujar Doli.

Tak hanya Menkeu, Doli menuturkan ada tiga menteri lain yang juga harus menghadiri rapat pembahasan RUU Pemekaran Papua, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

"Pertama soal kehadiran menteri-menteri, nanti tolong sampaikan pak ke Bu Menteri Keuangan, kita ini sudah berapa kali membahas undang-undang, penandatanganan juga mengundang 4 menteri biasanya Mendagri, Menkumham, Bappenas, dan Menkeu," jelas Doli.

Baca Juga: