Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan limit kartu kredit pemerintah menjadi Rp 200 juta. Sebelumnya hanya Rp 50 juta per belanja.

Kenaikan limit kartu kredit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 tahun 2021 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran," tulis Pasal 25 ayat 2a PMK tersebut dikutip, Jumat(30/7/2021).

Dalam aturan dijelaskan kartu kredit pemerintah dapat digunakan untuk keperluan belanja barang operasional seperti keperluan kantor, pengadaan bahan makanan, dan penambah daya tahan tubuh.

Kartu kredit pemerintah juga dapat digunakan untuk keperluan belanja barang non operasional, seperti belanja barang untuk persediaan, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja modal.

Selain belanja barang operasional dan non operasional, kartu kredit pemerintah juga dapat digunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas diantaranya untuk komponen pembayaran biaya transportasi, penginapan dan sewa kendaraan.

Kartu kredit pemerintah maksimal digunakan Rp 200 Juta hanya dapat digunakan untuk belanja barang dan modal untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).

Pembelian produk dalam negeri hasil UMKM ini bisa dibeli melalui e-commerce atau toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atau bisa juga melalui marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli dan setelah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: