Ada instruksi khusus dari Presiden Jokowi kepada seluruh menteri kabinet dan kepala lembaga agar tidak melakukan polemik di ruang publik menyangkut kebijakan strategis.

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan tertib organisasi pemerintahan khususnya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dalam pengambilan kebijakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 November 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan . Instruksi Presiden itu ditujukan kepada ara menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet; para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI);Jaksa Agung Republik Indonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sumber di laman Kementerian Sekretaris Negara menyebutkan secara rinsi mengenai Inpres ini.

Disebutkan, kepada para pejabat yang selanjutnya disebut Menteri dan Kepala Lembaga itu, Presiden menginstruksikan agar dalam setiap perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan memperhatikan ketentuan-ketentuan lebih detil. Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

Kemudian, dalam hal kebijakan yang akan diputuskan bersifat lintas sektoral atau berimplikasi luas pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.

Begitu juga dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan rencana kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) atau Rapat Terbatas guna mendapatkan kesepakatan. Dalam hal Menteri Koordinator menilai kebijakan sebagaimana dimaksud perlu dibahas dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait, Menteri Koordinator menyelenggarakan rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.

Laporkan Usulan

Ditegaskan dalam Inpres ini, bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan SekretariatKabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan. "Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapatnya kesepakatan terhadap masalah dimaksud," bunyi diktum keenam Inpres No. 7 tahun 2017 ini. Inpres ini menegaskan, bahwa sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan, Menteri dan Kepala Lembaga agar melakukan: analisa dampai kebijakan termasuk analisa resiko; dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan. sur/AR-3

Baca Juga: