JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, melaporkan kasus keuangan yang melanda maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam laporan itu, Erick menyampaikan terkait rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia sekaligus memberikan sejumlah bukti tentang pembelian pesawat ATR 72-600.

"Kami berikan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan," kata Erick di Kejagung," kata Erick di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1), seperti dikutip dari Antara.

Sejak dua tahun terakhir, Garuda dilanda badai keuangan akibat salah kelola di masa lalu yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak lebih dari 140 triliun rupiah.

Kementerian BUMN lantas mengambil langkah restrukturisasi untuk menyelamatkan maskapai pelat merah itu.

Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan fokus melakukan transformasi agar Garuda bisa lebih akuntabel, profesional, dan transparan.

"Ini bukan sekadar penangkapan atau menghukum oknum yang ada, tetapi perbaikan administrasi menyeluruh," katanya.

Bersihkan BUMN

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dukungannya terhadap upaya Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk membersihkan berbagai perusahaan pelat merah dari indikasi pelanggaran hukum.

"Kami sinkronisasi data dan kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda, tetapi juga kami dorong (pengembangan) kasus lain di BUMN," kata Burhanuddin.

Saat ini, ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim kepada Garuda Indonesia dengan batas waktu pada 5 Januari 2022. Mereka mengajukan klaim penagihan utang hingga 13,8 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara 198 triliun rupiah. Setelah tahapan verifikasi selesai, tim akan memutuskan nominal yang valid dan dapat dimasukkan dalam proses restrukturisasi pada 19 Januari 2022 mendatang.

Menanggapi laporan tersebut, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya sekaligus Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan langkah Erick Thohir melaporkan penyimpangan dari hasil audit investigasi sudah tepat.

"Jika ditemukan adanya penyimbangan dan pelanggaran hukum dari audit tersebut maka sebaiknya diserahkan ke instansi yang berwenang," kata Andy.

Baca Juga: