Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan akan menjalankan tugas dari Presiden Prabowo untuk melindungi pekerja migran Indonesia.

JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menegaskan akan menjalankan tugas dari Presiden Prabowo untuk melindungi pekerja migran Indonesia.

Hal itu dipaparkan Abdul Kadir dalam acara Serah Terima jabatan (Sertijab) Mentri/Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Kepala BP2MI di Kantor BP2MI, Jakarta (22/10).

Pria kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah pada 25 Maret 1974 ini mengatakan ia hanya bertemu sekitar lima menit sewaktu dipanggil Prabowo. "Beliau berpesan lindungilah para pekerja migran kita, dan jangan sampai ada yang dieksploitasi," ucap Abdul Kadir.

Sebagai pembantu Presiden, lanjutnya, ia harus menjalankan tugas tersebut, apalagi sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Awalnya, ia tak tahu bakal diberi jabatan apa oleh Presiden, namun setelah disebut kata pekerja migran ia sudah memahami akan ditempatkan di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran.

Ia optimistis akan menjalankan tugas yang diberikan Presiden, apalagi nomenklatur lembaga tersebut sudah diubah menjadi kementerian yang memperkuat kewenangannya.

Abdul Kadir tidak menjawab secara gamblang terkait program kerja 100 harinya. Dia berujar, yang diutamakan terlebih dahulu yakni pembenahan internal kementerian tersebut seiring dengan dinaikan statusnya menjadi kementerian.

Ia menegaskan akan membuat program-program yang terukur dan bisa dikerjakan. Ia tak mau membuat program yang akhirnya tidak bisa dieksekusi.

Salah satu rencana Abdul Kadir ialah membuat semacam bank sumber daya manusia (SDM). Nantinya salah satu Direktorat akan fokus mengurus pendidikan vokasi.

"Dengan itu kita akan mengirim orang orang terampil ke luar, sebab masalah selama ini ialah rendahnya skill para pekerja kita," ucapnya.

Dengan adanya bank SDM ini, lanjut dia, maka ketika Korea meminta tenaga kerja jenis tertentu, maka tinggal dikirimkan. "Bukan tunggu diminta baru dibuat, akhirnya begitu mau tanda tangan kontrak sudah diambil sama negara lain," ungkap Abdul Kadir.

Terkait pendidikan vokasi untuk pekerja luar negeri, paparnya, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jadi, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI juga punya landasan hukum untuk membuat pendidikan vokasi bagi pekerja luar negeri.

Dalam menjalankan tugasnya, Menteri Abdul Kadir akan didampingi oleh dua Wakil Menteri yakni Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawala.

Baca Juga: