Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan transaksi elektronik dalam pengadaan barang dan jasa mampu menghemat anggaran pemerintah. Anggaran bisa dihemat sampai 30 persen, sehingga bisa digunakan untuk pengeluaran yang lebih penting.

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan transaksi elektronik dalam pengadaan barang dan jasa mampu menghemat anggaran pemerintah. Anggaran bisa dihemat sampai 30 persen, sehingga bisa digunakan untuk pengeluaran yang lebih penting.

"Transaksi elektronik mampu menghemat anggaran hingga 30 persen sehingga dana tersebut bisa dialokasikan ke pos pengeluaran yang lebih penting," ujar Risma, dalam Pembekalan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 di Jakarta, Kamis (9/2).

Dia menekankan, pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa sangat penting. Menurutnya, hal tersebut juga dapat dapat meminimalisir tindakan korupsi yang berujung ancaman pidana di masa depan.

"Meskipun kita sudah tidak menjabat, tapi kesalahan dalam pengadaan itu tetap dikejar. Makanya dari sekarang harus kita benahi," jelasnya.

Risma menyebut, baginya pengadaan barang dan jasa bukanlah barang baru. Sebelum memimpin Kemensos, dia telah merintis E-procurement saat masih menjadi ASN di Pemerintah Kota Surabaya.

Dia menjelaskan, E-procurement adalah pembelian barang/jasa dengan media elektronik. Penerapannya akan mengurangi interaksi antara panitia dengan vendor dan membuat semua proses pembelian menjadi lebih terbuka.

"Serta dapat dengan mudah diakses oleh para peserta tender. Aplikasi ini kemudian menjadi cikal bakal e-katalog yang digunakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP)," tandasnya.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menekankan, pengadaan barang dan jasa harus mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan meningkatkan porsi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

"Paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri," ucapnya.

Baca Juga: