“Tidak hanya anak-anak, bahwa apa pun kita, siapa pun kita, saat ini kita ada karena orangtua. Jangan kemudian mereka saat ini sudah tidak bisa menolong kita, kemudian merepotkan kita, kita tidak mau merawatnya."

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengajak semua pihak untuk memuliakan para penduduk lanjut usia (lansia). Menurutnya, langkah tersebut harus diambil tanpa perlu memandang generasi.

"Tidak hanya anak-anak, bahwa apa pun kita, siapa pun kita, saat ini kita ada karena orangtua. Jangan kemudian mereka saat ini sudah tidak bisa menolong kita, kemudian merepotkan kita, kita tidak mau merawatnya," ujar Mensos, dalam siaran Perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke 27 yang diakses secara daring di Jakarta, Senin (29/5).

Dia mengatakan, peringatan HLUN merupakan bentuk apresiasi negara atas semangat jiwa raga serta peran penting para lanjut usia Indonesia dalam kiprahnya mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan dan memajukan bangsa. UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan, pembangunan kesejahteraan sosial harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

"Karena lanjut usia memiliki pengalaman, keahlian dan kearifan untuk berperan serta dalam pembangunan nasional," tambahnya.

Risma mengatakan, untuk memenuhi hak-hak lansia, dalam peringatan HLUN 2023, pihaknya menyalurkan bantuan totalsebesar 23,89 miliar rupiah untuk 11 kecamatan di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Peringatan HLUN tahun 2023, dilaksanakan pelayanan bagi lanjut usia mulai dari pemberian bantuan sosial, kesehatan, pemenuhan hak sipil, penyuluhan terkait perawatan bagi lanjut usia dan pemberian penghargaan bagi lansia yang berprestasi serta pihak-pihak yang berprestasi dan berkontribusi di bidang kelanjutusiaan.

Dia mengatakan, pemilihan Dharmasraya sebagai tempat peringatan HLUN 2023 mengingat tingginya angka pernikahan siri pada lanjut usia. Untuk layanan pemenuhan hak sipil,meliputi pembuatan E-KTP lanjut usia, akte kelahiran, kartu keluarga, dan isbat nikah.

Baca Juga: