JAKARTA - Menpora Zainudin Amali mengatakan Indonesia diberikan waktu 21 hari oleh badan anti doping dunia (WADA) untuk memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Jika dalam jangka waktu tersebut pihak Indonesia bisa melakukan klarifikasi, kemungkinan besar sanksi bisa dicabut.

Pihak Kemenpora barutelah mengirimkan surat sanggahan kepada WADA sejak Jumat (8/10) lalu. Sebelumnya Indonesia masuk dalam daftar negara yang tidak patuh dalam penerapan program pengujian doping untuk para atletnya. Sehingga pihak WADA memberikan surat teguran pada Indonesia, Korea Utara, dan Thailand.

Dalam pernyataannya, Menpora Amali baru sempat mengirim respons ke WADA karena alasan adanya kendala komunikasi dari LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) karena pergantian kepengurusan.

"WADA sendiri memberikan jangka waktu kira-kira 21 hari dalam surat yang waktu itu kita dapatkan," ujar Zainudin Amali dikutip situs resmi kemenpora, Minggu (10/10).

Kendala sampel yang tidak dikirimkan ke WADA sejak 2020 karena Maret awal Indonesia terkena dampak pandemi dan tak adanya kegiatan yang berlangsung saat itu untuk dijadikan sampel anti-doping. Zainudin berharap sampel anti-doping ini dapat terpenuhi dari perhelatan PON XX dan banyaknya pertandingan pada 2022 yang akan datang. ben/S-2

Baca Juga: