JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran ini, diatur lamanya ASN bekerja selama bulan puasa.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran itu diterbitkan, pertimbangannya adalah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dan juga dengan tetap tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN.

Dalam surat edaran itu ditekankan, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan di rumah atau work from home.

"Tapi dengan tetap mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (11/4).

Menteri Tjahjo menjelaskan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1442 Hijriah seperti yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkannya. Pertama, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pengaturan jam kerjanya, Senin sampai Kamis, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Untuk waktu istirahat, dari pukul 12.00 sampai 12.30.

"Sementara waktu atau jam kerja pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30," katanya.

Sedangkan untuk waktu istirahat pada hari Jumat, lanjut Tjahjo, dari pukul 11.30 sampai 12.30. Kedua, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pengaturan jam kerjanya dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, ASN bekerja jam 08.00 sampai 14.00. Waktu istirahat, dari jam 12.00 sampai 12.30. Sementara jam kerja untuk hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30.

"Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal," ujarnya.

Menteri Tjahjo juga menjelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi nstansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah,sebagaimana dimaksud dalam surat edaran sejumlah minimal 32,5 jam per minggu. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga: