JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Surat ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM.

Lalu seperti apa isinya Surat Edaran Menpan RB tersebut? Menteri Tjahjo menjelaskan beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Pertama, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah work from home secara penuh atau 100 persen. Tentunya dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

"Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud itu terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (4/7).

Ketiga, lanjut Tjahjo, selain sektor non esensial, PPK pada kementerian lembaga atau daerah juga melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing di sektor esensial. Untuk sektor ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan PPK dalam melakukan penyesuaian sistem kerja di instansinya masing-masing.

"Pertama, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen," ujarnya.

Kedua, kata Tjahjo, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakanbtugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen. Keempat, kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan krítikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kelima, pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Keenam, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi dan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Serta Nmemastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ada pun surat edaran yang diterbitkannya, kata Tjahjo, akan berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. "Atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: