Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tetap menjalankan tugasnya menagih hak negara dari para obligor dan debitur walaupun memasuki akhir tahun 2021.

Ia juga memberikan pesan yang menohok kepada pada para obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar segera mengembalikan aset yang selama ini dikuasai kepada negara.

Sri Mulyani menyebutkan, jika tidak membayar utang merupakan perbuatan zalim.

Oleh karena itu, para obligor dan debitur BLBI tersebut diminta untuk memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan aset negara.

"Untuk mereka para obligor dan debitur saya sekali lagi menyampaikan pesan, tidak membayar hutang adalah suatu kezaliman. Karena tidak membayar utang artinya mengambil hak atau harta dari manusia atau warga negara Indonesia lainnya," ungkapnya dalam acara Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Kamis (25/11).

Sri Mulyani mencatat, saat ini, total BLBI yang telah yang telah diserahkan oleh para obligor dan debitur baru mencapai Rp492 miliar. Padahal, pemerintah sendiri menatapkan total aset eks BLBI yang harus di tagih negara mencapai Rp 110,45 triliun.

"Jadi, kalau hari ini baru sekitar setengah triliun rupiah itu masih jauh banget. Masih banyak yang harus kita kerjakan," ucapnya.

Baca Juga: