JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilaiSP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Khususnya dalam mengelola pengaduan publik.

"Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional merupakan sistem yang dibentuk pemerintah sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Mahfud dalam kata sambutannya usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman SP4N-LAPOR! 2021-2026yang dilakukanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, Kantor Kepala Staf Kepresidenan, dan Ombudsman. Acara penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara virtual.

Menurut Mahfud, kehadiran SP4N-LAPOR! sejalan dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mewajibkan penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tujuan pembentukannya. Salah satunya adakah terkait dengan pengelolaan pengaduan masyarakat.

"Karenanya saya memberikan apresiasi menteri dan pimpinan lembaga negaralainnya yang mencapai kesepakatan penandatanganan MoU SP4N-LAPOR! yang didahului pernyataan-pernyataan berkomitmen," katanya.

Mahfud menambahkan, nota kesepahaman SP4N-LAPOR! memiliki nilai strategis. Sebagai bentuk perwujudan konkret dalam merealisasikan kebijakan yang mendorong open door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan pada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.

"UU tentang pelayanan publik Nomor 25 Tahun 2009 merupakan langkah awal mendorong kinerja lembaga negar ayang lebih berorientasi pada layanan. Berbagai langkah perbaikan dan inovasi terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik makin cepat dan efisien yang pada akhirnya masyarakat semakin dimudahkan di dalam memperoleh hak hak pelayanan," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Mahfud, tidak bisa dipungkiri peningkatan kualitas pelayanan publik mensyaratkan peran serta masyarakat untuk ikut dalam perumusan kebijakan. Juga dalampengawasan, monitoring, dan evaluasi. Upaya mewujudkan hal tersebut antara lain dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara yang dikelola secara efektif, efisien dan terintegari yaitu melalui aplikasiSP4N-LAPOR!

"Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat. Sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan dalam penggunaannya," ujarnya.

Mahfud yakin,melalui MoU SP4N-LAPOR! akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian atau lembaga dan Pemda. Sehingga dapat berhasil dan sukses dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor. Sekaligus memberikan masukan bagi upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam penyampaian pengaduan sapat memacu kementerian, lembaga, dan Pemda untuk mewujudkan penanganan pengaduan jadi lebih efektif dan memberikan kepastian dalam penyelesaiannya.

"Partisipasi aktif masyarakat ini memberi kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan," katanya.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyambut baik dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman SP4N-LAPOR! Hal ini sejalan dengan core values ASN terkait dengan poin kolaborasi. Sebab bagaimanapun pengelolaan pengaduan itu sangat penting. Karena itu terkait dengan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar pelayanan.

"Secara khusus dalam peran sebagai pembina pelayanan publik, kami akan mengawal hal-hal perumusan arah kebijakan SP4N-LAPOR! dengan mempertimbangkan masukan dari semua mitra pengelola lainnya," katanya.

Menteri Tjahjo menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini juga sejalan dengan amanat Presiden Jokowi yang selalu menekankan untuk memberikan pelayanan publik yang bertumpu pada kecepatan, inovatif, dan berorientasi pada hasil. Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! merupakan pintu utama dan cerminan baik buruknya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan prima merupakan suatu cerminan tercapainya core values ASN: BerAKHLAK, sebagai fondasi budaya kerja bagi seluruh ASN di Indonesia.

"Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!" katanya.

Dan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menpan RB Nomor 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, kata Tjahjo diperlukan peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.

"Kementerian Dalam Negeri mengoordinasikan pelaksanaan SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah. Sedangkan Kementerian Kominfo berperan melaksanakan optimalisasi teknologi informasi pada SP4N-LAPOR!" ujarnya.

Baca Juga: