Menko Polhukam memastikan hasil rekapitulasi nasional akan rampung tepat waktu yakni pada Rabu (20/3).

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) rampung tepat waktu yakni pada Rabu, 20 Maret.

Hal tersebut disampaikan Hadi saat merespon pertanyaan awak media soal keterlambatan KPU merampungkan hasil rekapitulasi nasional dari target yang sudah ditentukan yakni 18 Maret. "Masih sesuai rencana. Sesuai dengan UU, 35 hari setelah pemilu kita umumkan, berarti jatuh pada tanggal 20 Maret 2024. Berarti sesuai dengan rencana," kata Hadi di kantor Menko Polhukam RI, Selasa (19/3).

Saat ditanya soal kendala yang dialami KPU sehingga waktu rampungnya rekapitulasi nasional di luar target, Hadi enggan menjelaskan. Awak media juga sempat menanyakan skema rencana lain jika nantinya hasil rekapitulasi melewati batas target yakni 20 Maret. Namun demikian Hadi tetap meyakinkan bahwa besok (hari ini) rekapitulasi nasional akan selesai dan situasi serta kondisi masyarakat tetap dalam keadaan kondusif.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan pihaknya tak memiliki niat untuk memundurkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang maksimal harus diumumkan pada Rabu besok.

"Begini teman-teman, kita kan ditanya, banyak juga angle berita yang kemudian 'KPU memundurkan segala macem'. Kan tidak ada KPU memundurkan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan penetapan hasil pemilu nasional melewati serangkaian proses yang harus dilalui. Misalnya harus menyelesaikan proses rekapitulasi. Setelah itu, KPU baru akan melanjutkan ke proses berikutnya untuk penetapan hasil Pemilu.

Selain itu, menurut Mellaz, proses penetapan hasil Pemilu bisa saja langsung diumumkan begitu rekapitulasi nasional selesai. Kendati demikian, ada pilihan untuk mengambil jeda sebentar untuk beristirahat sembari memeriksa kelengkapan dokumen. "Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," katanya.

Faktor Teknis

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa KPU Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat carter pada Selasa malam. "Nanti malam pukul 22:00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan mencarter pesawat," ujar Idham saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPU mengupayakan agar dua provinsi di ujung timur Indonesia itu dapat menyelesaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional pada hari ini.

Kendati demikian, KPU Provinsi Papua sedang menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari KPU Kota Jayapura. "Saat ini KPU Papua sedang menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di mana sedang merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari KPU Kota Jayapura," jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada KPU Kabupaten Tolikara yang masih menyelesaikan rekapitulasi suara. Diketahui, proses rekapitulasi KPU Pegunungan sempat berpindah ke Kota Jayapura pada Senin (18/3) malam demi keamanan. "Iya benar, faktor teknis di level daerah," kata Idham.

Meski begitu, Idham memastikan dua provinsi di ujung timur Indonesia itu akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada hari terakhir, yakni Rabu besok. "Nanti diinformasikan lagi," pungkasnya.

KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 36 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku dan Jawa Barat.

Baca Juga: