Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Namun dengan catatan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau lengkap.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," kata Luhut saat konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang akan terbit dalam waktu dekat.

"Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ucap Luhut.

Sementara, pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Adapun syarat PPLN tersebut yakni harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis penguat (booster).

Meski begitu, PPLN juga harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing (WNA). Sedangkan untuk warga negara Indonesia harus menunjukkan kartu domisili.

Kebijakan tersebut diambil setelah melihat tren kasus harian nasional yang melandai.

Luhut juga menyampaikan, kasus Covid-19 sangat menurun secara signifikan dalam sepekan terakhir. Ini juga terjadi dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.

"Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun kecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan," tuturnya.

Baca Juga: