SEOUL - Di tengah berkembangnya ketertarikan investor akan mata uang kripto kendati adanya fluktuasi harga yang tak menentu, pelaksana tugas Perdana Menteri dan Wakil Menteri Urusan Perekonomian Korea Selatan (Korsel), Hong Nam-ki, menekankan kembali posisi pemerintah yang menyatakan mata uang kripto bukanlah aset yang memenuhi syarat untuk mendapatkan regulasi perlindungan.

Hong membuat pernyataan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (27/4), menambahkan bahwa aset kripto bukanlah mata uang dan tidak memiliki nilai intrinsik. "Mata uang kripto tidak termasuk dalam subyek regulasi dan para investor tidak berhak mendapatkan perlindungan negara, sebagaimanan mata uang kripto tidak diperhitungkan sebagai aset investasi keuangan seperti yang didefinisikan dalam hukum pasar modal," kata Hong.

Dikatakannya bahwa pajak keuntungan modal dari mata uang kripto juga akan mulai direncanakan pada tahun depan.

Pada Januari mendatang, pemerintah akan mengenakan 20 persen pajak atas penghasilan transaksi aset-aset virtual.

Pernyataan Hong tersebut serupa dengan pesan Ketua Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korsel, Eun Sung-soo, yang mengatakan pemerintah tidak dapat melindungi mereka yang berinvestasi di mata uang kripto. KBS/I-1

Baca Juga: