JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa di sejumlah daerah agar tidak mengganggu pengiriman vaksin baru.
"Sebagian besar vaksin hibah dan sebagian kecil vaksin yang kita beli itu sudah kedaluwarsa, dan itu masih disimpan di lemari-lemari es di seluruh provinsi, sehingga kalau kita mau kirim vaksin yang baru, itu akan terhambat," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (31/5).
Menurut dia, pemusnahan vaksin Covid-19 itu penting segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena tempat penyimpanannya penuh.
Ia mengatakan pemusnahan vaksin Covid-19 kedaluwarsa itu sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.
Menkes mengemukakan, terdapat dua faktor yang menjadi penyebab vaksin-vaksin Covid-19 mengalami kedaluwarsa. Pertama, vaksin donasi yang didapat memiliki masa kedaluwarsa yang pendek.
"Vaksin donasi umumnya adalah vaksin-vaksin stok lama di negara-negara maju. Saat vaksin tersedia, dia belinya duluan. Begitu disuntikkan nggak semuanya habis, sebentar lagi kedaluwarsa sehingga inilah yang didonasikan. Jadi hampir semua vaksin donasi itu 'expired date'-nya pendek," katanya.
"Tapi karena waktu di awal tahun kita merasa butuh dan ini gratis, vaksinnya bagus-bagus kenapa tidak," ucapnya.
Faktor kedua, lanjut dia, yakni terjadi pelambatan atau penurunan laju vaksinasi di dalam negeri setelah vaksinasi Covid-19 di masyarakat Indonesia mencapai 70 persen lebih dari jumlah populasi.
"Realitanya kita lihat juga di negara-negara maju lainnya kalau sudah dapat 70 persen dari populasi itu biasanya stagnan," katanya.
Sementara penduduk yang mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 bertambah mencapai 167,42 juta warga atau 80,39 persen dari target sasaran.