JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membahas terkait penerapan tarif batas atas pesawat dengan maskapai selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.

"Makanya, saya akan mengundang beberapa operator untuk bicara terkait hal itu," kata Budi usai sambutannya dalam diskusi Background Study Rencana Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 2020-2024 untuk Mendukung Pembentukan Badan Pengkajian Kebijakan Transportasi, di Jakarta, Rabu (12/12).

Dia mengimbau agar maskapai tidak terlalu mematok harga tinggi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru. "Sebenarnya batas atas tidak terjadi, tetapi walaupun batas atas tidak terjadi, tetap masih tinggi," katanya.

Sebelumnya, Menhub juga mengimbau maskapai agar tidak mengambil keuntungan saat musim ramai (peak season) Natal dan Tahun Baru 2019.

"Semakin dekatnya masa angkutan Nataru (Natal-Tahun Baru), kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal di dominasi oleh saudara saudara kita di daerah Indonesia Timur," ujar Budi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, yang telah mengeluarkan surat edaran kepada operator. "Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana.

Namun demikian, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM, misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan, dan sebagainya.

Hal itu telah diatur dalam PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Polana menyatakan pihaknya akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi, kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar," katanya.

Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, mengatakan pihaknya menjual tiket 90 persen dari tarif batas atas dalam masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019.Ant/p-5

Baca Juga: