WASHINGTON DC - Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS), Lloyd Austin, menyatakan tindakan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan (LTS) sebagai pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan Menhan Austin dalam pertemuan menteri pertahanan negara anggota Asean (Association of Southeast Asian Nations) dengan negara mitra wicara pada Rabu (16/6).

Menteri pertahanan dari 10 negara anggota Asean bertemu secara virtual dengan rekan-rekannya dari delapan negara mitra wicara Asean untuk membahas tentang keamanan maritim dalam forum Asean Defense Ministers' Meeting (ADMM) Plus.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Pentagon, Austin menjelaskan dalam sambutannya di pertemuan tersebut tentang visi AS untuk kawasan Indo Pasifik yang menggarisbawahi pentingnya sekutu dan mitra, prinsip bersama, dan pendekatan multilateral terhadap tantangan keamanan.

"Kami juga menyoroti perilaku Tiongkok yang melanggar hukum di LTS," ujar Austin.

Pertemuan tahunan itu berlangsung ketika kelompok kapal induk AS melakukan misi rutin di LTS, ujar Angkatan Laut AS pada Selasa (15/6), dan di tengah ketegangan yang meningkat karena persaingan teritorial di jalur laut strategis tersebut.

Sementara itu, di ujung utara LTS, pada Selasa, Taiwan melaporkan adanya 28 pesawat Angkatan Udara Tiongkok yang telah memasuki zona identifikasi pertahanan udaranya. Menurut Taipei, hal itu adalah pelanggaran yang terbesar dalam serangkaian manuver militer provokatif yang terjadi baru-baru ini di dekat wilayahnya.

Awal Juni lalu, Malaysia mengatakan bahwa 16 pesawat militer Tiongkok telah terbang dalam formasi melintasi wilayah udara maritimnya di atas perairan LTS di utara Pulau Kalimantan, dan nyaris melanggar wilayah udara teritorialnya.

Di sisi lain, hubungan Tiongkok dan Filipina mengalami kebuntuan sejak Maret ketika Manila mengatakan pihaknya mendeteksi keberadaan lebih dari 200 kapal dengan awak kapal yang sebenarnya adalah personil angkatan laut Tiongkok di Whitsun Reef, di zona ekonomi eksklusif Filipina.

UU Penjaga Pantai

Sementara itu pihak Filipina dalam pertemuan Rabu itu mengeluhkan soal kekhawatiran atas Undang-undang (UU) Penjaga Pantai Tiongkok yang baru disahkan. Undang-undang yang disahkan akhir Januari lalu itu menyatakan bahwa pasukan penjaga pantai dan institusi-institusi lain yang penegak hukum UU tersebut dapat menggunakan senjata saat menangani kapal asing yang melanggar perairan yang diklaim Tiongkok sebagai miliknya.

"Terkait LTS, beberapa negara mitra dialog Asean menyatakan keprihatinan pada penerapan yang ambigu dari UU Penjaga Pantai Tiongkok," ujar Kementerian Pertahanan Filipina dalam pernyataannya.

Menanggapi semua tudingan yang diarahkan ke pihak Tiongkok, Menteri Pertahanan Tiongkok, Wei Fenghe, mengatakan bahwa Tiongkok mengerti dan menghormati kekhawatiran yang sah atas masalah keamanan dari negara lain.

"Namun kepentingan nasional Tiongkok juga harus sepenuhnya dihormati dan dijaga," pungkas Menhan Wei. BenarNews/I-1

Baca Juga: