Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku sempat didesak Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melindungi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasto menjelaskan pihaknya sempat diundang ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara dengan agenda perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, undangan itu sama sekali tak menyinggung mengenai kasus Putri.

Menurut Harto, AKBP Jerry mengarahkan LPSK untuk melindungi istri eks Kavid Propam Polri tersebut karena sempat berstatus sebagai korban.

"Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu P (Putri Candrawathi) ini karena yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (22/8).

Kepada DPR, Hasto pun mengaku tersudut selama pertemuan tersebut. Ia menyebut peserta pertemuan lainnya juga melakukan hal yang sama, yakni berupaya mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.

Walaupun di bawah tekanan, Hasto mengaku pihaknya tidak terpengaruh dengan desakan dari para pejabat kepolisian itu. Ia menegaskan LPSK hanya bisa memberikan perlindungan setelah ada asesmen.

"Kami waktu itu juga merasa agak tersudutkan karena rekan-rekan yang hadir juga nuansanya seperti itu, tetapi LPSK tetap pada mandat kami," ujarnya.

LPSK lantas menolak permohonan itu dengan alasan kepolisian menyatakan tidak ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto kepada wartawan pada waktu terpisah.

Sebagai diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang ditengarai dilakukan oleh Brigadir J.

Saat ini, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Hal itu dilakukan lantaran Jerry diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.

"Ya betul, sudah dipatsuskan, Wadirkrimum Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Senin (22/8).

Baca Juga: